PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat
berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan
bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi
bagi pelanggarnya.
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian Hukum menurut para ahli
TUJUAN HUKUM
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian Hukum menurut para ahli
1.
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.
Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan
dengan tertib.
2.
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.
WIRYONO KUSUMO
Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4.
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum
merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
5.
LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6.
SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa
tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena
sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum
sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu,
dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan
fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7.
A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8.
AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9.
HANS KELSEN
Hukum adalah
sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah
ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia
dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah
ketentuan.
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum
maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan
prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi
dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum
publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para
individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat
itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa
Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana
pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit
pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan
(klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht)
terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat
menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang
melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan
perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan
umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah
hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam
Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah
dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau
kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
- Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
- Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
- Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
- Hukum Tata Negara
- Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
- mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
- Hukum Pidana,
- mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
- Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa
dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b) Hukum Publik Internasional,
mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam
hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan
warganegara.• Sistem Hukum
Suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan, dan dipertahankanB. Ciri – Ciri HukumBerikut adalah ciri-ciri hukum :1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib3. Peraturan itu bersifat memaksa4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas5. Berisi perintah dan atau larangan6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang• Unsur-Unsur Hukum1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib3. Peraturan itu bersifat memaksa4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegasC. Sifat Hukum• Mengaturhukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat• Memaksahukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas• Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :1. Prof. Subekti, S.H.hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorntujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.3. Geny,hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.4. Jeremy Betham (teori utilitas),hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.5. Prof. Mr. J. Van Kan,hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.E. Fungsi Hukum• Fungsi hukum :1. Sebagai PerlindunganHukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya2. Fungsi KeadilanHukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia3. Dalam PembangunanHukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara• Fungsi hukum secara umum1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.• Tugas Hukum1. menjamin adanya kepastian hukum.2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
sumber https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
Play Slots Online | Dr. McD's Casino & Resort
BalasHapusPlay the best 남양주 출장안마 online slots, blackjack, roulette, keno 고양 출장마사지 and more at Dr. McD's. We 사천 출장마사지 offer over 1200 서울특별 출장마사지 of the most exciting free casino games 경기도 출장안마 including slots, blackjack,